baritorayapost.com, BALANGAN – DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, meminta persoalan kelengkapan administrasi tidak menjadi penghambat masyarakat dalam mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).
RDP tersebut digelar menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang terkendala karena sejumlah dokumen persyaratan belum lengkap.
Hampir seluruh anggota DPRD Balangan hadir dalam rapat tersebut. Dewan menilai persoalan administrasi perlu diantisipasi sejak awal agar masyarakat tidak kehilangan manfaat jaminan sosial hanya karena belum mengetahui atau melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) membutuhkan sejumlah dokumen, antara lain kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan.
“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan klaim,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Balangan Supianor mengatakan masih terdapat masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Halong, yang menghadapi kendala dalam melengkapi dokumen administrasi.
Menurut dia, persoalan tersebut harus segera diantisipasi karena kelengkapan dokumen sangat dibutuhkan ketika peserta atau keluarganya hendak mengajukan klaim setelah terjadi musibah.
“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegasnya.
Supianor mendorong pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan lebih aktif melakukan sosialisasi hingga ke masyarakat.
Menurutnya, peserta harus mengetahui sejak awal seluruh persyaratan yang diperlukan sehingga tidak baru mengurus dokumen ketika manfaat jaminan sosial sudah dibutuhkan.
“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta, tetapi ketika membutuhkan haknya justru terkendala karena dokumen yang belum lengkap. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Selain sosialisasi, DPRD Balangan mendorong pembaruan data peserta secara berkala.
Pembaruan tersebut dinilai penting untuk memetakan peserta yang masih memiliki kekurangan dokumen sekaligus memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera melengkapinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan segera melakukan update data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” katanya.
DPRD Balangan memastikan akan mengawal tindak lanjut persoalan tersebut agar peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh kepastian dalam mendapatkan haknya.
Dewan menilai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.(mask95).









