Menurutnya pengguguran dari tender dari yang telah dimenangkannya hanya karena admin tanpa ada klarifikasi langsung digugurkan dari proyek Longkang-Dorong yang sudah tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan ditemukan bukti ada intimidasi dari pihak ULP
“Intimidasi selalu dari ketua ULP, proyek Longkang-Dorong ini sudah tahap SPPBJ dan menurut aturan setelah berita acara hasil pemilihan itu keluar, lima hari setelah itu SPPPJ bisa wajib terbit,” jelas Nasir
Nasir yang didampingi rekan-rekan kontraktor juga mengingatkan bila terjadi hal yang diluar aturan dengan adanya intimidasi maupun dugaan permainan, pihaknya akan melakukan proses hukum.
“Tapi kalau pun dia membatalkan kita proses dan tidak diam, soalnya kejadian yang pertama kita sudah diam karena nyata kita sudah menang mau digagalkan,” tegas Nasir.










