Kontraktor Lokal Duga Ada “Permainan” Lelang Proyek di Bartim

Sementara, ketua ULP Bartim, Buyamin,ST.,MM menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi sesuai aturan terkait calon pemenang tender dan disampaikan ke Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Setelah disampaikan ke dinas bersangkutan dinyatakan bahwa itu calon pemenang sebelum diterbitkannya SPPBJ untuk melengkapi dokumen berkaitan dengan masalah penyimpanan jaminan maupun kontrak, ketika diklarifikasi oleh PA dan PPK-nya ternyata dokumen ada yang tidak sesuai dengan persyaratannya di situ sehingga PA selaku PPK memanggil kami untuk sama-sama duduk mengklarifikasi berkaitan dengan maksud yang ditentukan oleh Pokja,” jelas Bunyamin.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Menurutnya waktu itu Pokja 3 dipanggil untuk duduk satu meja dengan PA dan PPK berkaitan dengan masalah yang tidak sesuai dengan masalah yang ada di dokumen yang diserahkan oleh Pokja ke PPK.

“Artinya kalau berkaitan dengan sudah ketidakpasan yang ada di situ berarti itu sudah ranahnya PA dan PPK dan kalau menurut aturan, PA dan PPK wajib menolak walaupun itu sudah disampaikan oleh Pokja ini terkait proyek yang 20 miliar,” jelas Bunyamin.

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait